Jual Beli

Jual beli secara bahasa ialah penukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain atau memiliki harta yang dengan harta yang lain.

Secara istilah jual beli ialah penukaran sesuatu barang yang mempunyai nilai atau harga dengan sesuatu yang lainnya yang mempunyai nilai atau harga juga dengan adanya keridhoan dari keduabelah pihak, seperti uang, hewan, hasil panen, baju, dan lain-lainya yang merupakan makanan.

Dan tidak termasuk dari itu barang-barang yang tidak mempunyai nilai/harga,seperti mayit/bankai atau sesuatu yang menyerupainya yang tidak memiliki nilai/harga.

Dan seperti yang telah dikatakan tadi bahwa syarat untuk mempuyai dalam jual-beli ialah keridhoan dari keduabelah pihak, apabila tidak adanya perjanjian dalam perdagangan maka itu tidak termasuk dalam jual-beli karna tidak adanya keridhoan antara pembeli dan penjual.

Kalimat jual-beli mempunyai hubungan antara keduanya, dan ia merupakan kata yang berhubungan tetapi mempunyai arti yang beda.

Dan penjualan (syiro') ialah mengambil atau mendapatkan sesuatu dengan harga yang tertentu, yaitu ketika seorang penjual menawarkan barang yang ingin dijualnya dan si pembeli memberikan harga yang dapat di sepakati untuk membelinya. Dan ketika proses jual-beli benar-benar dilakukan dengan cara yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka pindahlah kepunyaan harga (uang) kepada penjual dan berpindah juga kepemilikan benda tersebut kepada si pembeli. dan keduanya telah mendapatkan apa yang ia inginkan. to be continue...........

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a reply